Jadi Tersangka Atas Laporan Syahrini, Lia Ladysta Bakal Kooperatif

Ari Kurniawan | 14 September 2020 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini. 

Mantan personel Trio Macan itu cukup terkejut mengetahui kabar tersebut. Namun, Lia berjanji untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Leo Situmorang. 

“Kaget, tapi dia kooperatif kok, santai,” ujar Leo Situmorang, saat dihubungi wartawan, Minggu (13/9). 

Sebagai pengacara, Leo Situmorang berencana untuk mengambil beberapa tindakan untuk membela kliennya. 

“Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu. Hari Rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda,” kata dia.

Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik, pada 2019 lalu. Syahrini merasa dirugikan karena Lia menyebut dirinya punya kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”. 

Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait