Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pengacara Jamin Vicky Prasetyo Tak Melarikan Diri

Supriyanto | 17 September 2020 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sempat ditolak, Vicky Prasetyo kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kali ini nama ibunda Vicky, Emma Fauziah, dicantumkan sebagai penjamin.

Permohonan penangguhan penahanan itu pun dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan suami Angel Lelga itu pun keluar dari penjara Rutan Salemba, pada Kamis sore (17/9) tadi.

 Ramdan Alamsyah kuasa hukum Vicky  menjamin kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Alhamdulilah hari ini kita sudah mendapat penetapan dari pengadilan majelis hakim," ujar Ramdan Alamsyah di PN Jakarta Selatan,
Kamis (17/9).

"Penangguhan penahanan ini menjadi satu penggambaran bagi kami apa yang diperjuangkan hari ini lakukan ada satu hasil yang progresnya cukup lumayan. Mudah-mudahan Vicky masih bisa berkarya di sisa-sisa persidangan yang tetap akan berlangsung," terang Ramdan Alamsyah.

Ramdan menyebutkan, alasan utama permohonan penangguhan penahanan ini karena Vicky Prasetyo adalah tulang punggung keluarga.

"Alasannya normatif, paling penting (Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga. Tentunya selama ini sidang terhambatlah penghasilan daripada Vicky, apalagi pandemi (Covid-19), semua secara ekonomi turun," pungkas Ramdan Alamsyah.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait