Dwi Sasono Bahagia Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Ari Kurniawan | 9 Oktober 2020 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dwi Sasono dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, suami Widi B3 itu dijatuhi hukuman 6 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dwi Sasono menyambut gembira putusan hakim, yang dibacarakan Kamis (8/10). Demikian yang disampaikan dua kuasa hukumnya, Muhammad Firdaus dan Aris Marabessy. 

"Tadi kami sempat teleponan pascaputusan itu. Alhamdulillah beliau bahagia sekali karena mudah-mudahan jika tidak ada halangan berarti kan bulan depan beliau bisa bertemu lagi dengan anak-anaknya," kata Muhammad Firdaus, usai sidang.

Aris Marabessy menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

"Faktanya direkomendasi 3-6 bulan, makanya beliau terima dan melihat nanti ke depannya sikap jaksa seperti apa tujuh hari lagi," jelasnya.

Dwi Sasono diamankan polisi di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Saat itu petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja. 

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait