Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

Supriyanto | 4 November 2020 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Drumer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa (3/11) siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU menilai Jerinx SID telah bersalah, melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Otong Hendra Rahayu.

Dalam mengeluarkan tuntutan, JPU berdasar pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam dakwaan pertama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," pungkas Otong Hendra Rahayu.

Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait