Tamara Bleszynski Sedih Jerinx SID Terancam 3 Tahun Penjara

Indra Kurniawan | 9 November 2020 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - I Gede Aryastina atau dikenal Jerinx SID dituntut pidana 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyebutan "IDI Kacung WHO" yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (3/11) lalu.

Mengetahui tuntutan tersebut, aktris cantik Tamara Bleszinsky merasa pilu. Ia menuangkan kepiluan hatinya lewat akun Instagram pribadinya, Jumat (6/11).

"3 tahun penjara? Pilu..," cetus Tamara dikutip tabloidbintang.com dari Instagramnya.

Banyak sebenarnya menurut Tamara Bleszynski ruang yang bisa diberi atau dibagi, ruang untuk berdiskusi, sepakat untuk tidak sepakat, dan untuk saling memaafkan.

"Tapi mungkin kurasa ruang untuk musyawarah mufakat semakin tenggelam," tambahnya.

Hanya gara-gara menyebut kacung, Jerinx dipidana. Bukan tidak mungkin sebutan lain nantinya akan dipidana juga.

"Hari kemarin kacuang, nanti anjolllita dan besok mungkin kata sialan pun tak ada lagi maaf bagimu. Baiklah..." tandas janda Mike Lewis.

Dukungan kepada Jerinx SID diberikan Tamara Bleszynski sejak awal kasus mencuat. Beberapa kali ia menuliskan kalimat dukungan dan penyemangat lewat Instagramnya.

(ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait