Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx SID Pikir-pikir untuk Ajukan banding

Supriyanto | 19 November 2020 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx, drumer grup band Superman Is Dead (SID), divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis (19/11) siang. Kepada terdakwa, hakim memberi waktu untuk mengajukan banding jika tidak terima.

Menanggapi putusan itu, Jerinx meminta waktu untuk berpikir. "Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Sugeng Teguh Santoso, tim kuasa hukum Jerinx SID mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu.

"Kita akan mencermati proses ini tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Namun Sugeng mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan untuk kliennya. Menurutnya, Majelis Hakim tak mempertimbangkan saksi ahli bahasa yang diajukannya.

"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini , Jiwa Atmaja, sama sekali tak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli," pungkas Sugeng Teguh Santoso.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait