Falcon Pictures akan Ambil Paksa Aset Jefri Nichol Jika Tak Mampu Bayar Denda 4,2 Miliar

Supriyanto | 17 Desember 2020 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jefri Nichol, ibundanya serta manajer ditetapkan bersalah dan wajib membayar denda kepada Falcon Pictures sebesar Rp4,2 miliar karena melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak.

Debby Astusti, kuasa hukum Falcon sebagai penggugat mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu(16/12) siang sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Penggugat berharap Jefri Nichol bisa menjalankan kewajibannya.

"Jadi, atas putusan Majelis Hakim tadi kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut karena sudah jelas dia melakukan wanprestasi pada perjanjian yang sudah dibuat oleh PT Falcon sejak bulan April 2018, tapi sesuai dengan disampaikan Majelis bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya," ungkap Debby Astusti usai sidang.

Putusan tersebut belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum karena hakim memberi kesempatan kepada tergugat untuk banding. Pihak Falcon sendiri akan menunggu.

Debby menegaskan, pihaknya akan menyita aset dan barang pribadi Jefri Nichol jika tidak mampu membayar denda yang diajukan kliennya.

"Kalau tidak memenuhi kewajiban, maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol. Kita akan cari aset dia apaan aja karena, kan, ketentuannya dia harus bayar Rp4,2 miliar. Jadi, sudah jelas apa yang dilakukan Jefri," bebernya.

"Jefri dalam perkara ini bukan sekali dua kali, bukan pertama kali berurusan hukum. Dia juga pernah perkara narkotika. Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," pungkas Debby Astusti.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait