Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas Bersyarat

Supriyanto | 18 Desember 2020 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Jumat (18/12) siang. Vanessa menghirup udara bebas setelah menerima program asimilasi covid-19 dari Kemenkum HAM.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM. Vanessa resmi menjadi tahanan Lapas sejak 18 November 2020 karena kasus narkoba setelah divonis hukuman 3 bulan penjara.

"Per hari ini (bebas). Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham nomor 10 tahun 2020, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," ujar Rika Aprianti saat dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (18/12).

Rika menyebutkan, Vanessa bebas bersyarat. Ibunda Gala Sky itu menyelesaikan masa hukuman di rumah.

"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," beber Rika Aprianti.

"Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah (tidak boleh bepergian ke luar kota)," pungkas Rika Aprianti.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait