Unggah Ayat di Alkitab, Gisella Anastasia Singgung Soal Kedamaian di Tengah Badai

Supriyanto | 30 Desember 2020 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi mengungkap keterlibatan Gisella Anastasia  dalam video asusila 19 detik yang beredar di media sosial pada November 2020 lalu. Gisella dan pria yang ada di video tersebut, MYD atau Michael Yukinobu Defretes pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam unggahannya di Insta Stories miliknya, Gisella Anastasia membagikan bacaan renungan rohani Kristen yang mewakili perasaanya saat ini. Adapun renungan yang diunggah tentang kedamaian.

"Keadaan saya menentukan tingkat kedamaian yang saya miliki. Bila situasi kehidupan berjalan baik, di situlah saya merasa damai. Jika badai mengelilingi saya, saya tertekan, cemas, dan lelah sepanjang waktu-kelelahan yang berasal dari emosi saya," begitu tulisan yang diunggah Gisella Anastasia di akun @gisel_la, Rabu (30/12).

"Saya takut akan badai, luka, dan bingung karena saya pikir Tuhan tidak peduli, tapi Yesus membawa saya ke poin yang berikutnya," kutip Gisella Anastasia.

Mantan istri Gading Marten itu juga menandai kalimat yang menyebutkan damai mungkin dirasakan saat menghadapi badai.

"Yesus mencoba untuk mengajar saya bahwa kedamaian itu sesuatu yang mungkin, tidak peduli badai," kata renungan  yang digarisbawahi Gisella Anastasia.

"Badai saya menunjukan tingkat keyakinan saya. Tetap ada dalam kedamaian saat badai mengguncang kehidupan anda," akhir kalimat yang digarisbawahi Gisella.

Di bagian akhir postingan Instagram Storiesnya, Gisella Anastasia kemudian mengutip ayat Alkitab.

"Bukankan telah Kuperintahkan kepadamu: kuatkan dan teguhkanlah hatimu? Janganlah kecut dan tawar hati, sebab TUHAN, Allahmu, menyertai engkau, ke manapun engkau pergi."

Ini unggahan pertama Gisella Anastasia yang bersinggungan terhadap kasus video asusila setelah dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Gisella dan Michael Yukinobu Defretes dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait