TPI Siap Tayang Lagi, Mbak Tutut Sayangkan Perlawanan dari Kubu MNC Group

Ari Kurniawan | 29 November 2014 | 19:24 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - BERTOLAK dari putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 238 PK/PDT/2014, tanggal 29 Oktober 2014, stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) siap mengudara kembali menggunakan frekuensi yang saat ini dipakai MNC TV.

Namun, Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, sebagai pemilik PT. Cipta TPI, menyayangkan adanya suara-suara yang seolah hendak mengabaikan, bahkan melawan putusan MA.

“Banyak pihak yang tidak mengerti permasalahannya ikut menghakimi dan menyudutkan mbak Tutut. Tentunya hal ini merugikan kami sebagai pemilik sah PT Cipta TPI “ jelas Dudi Hendrakusuma salah satu Direksi TPI yang ditunjuk oleh Mbak Tutut, dalam press release yang diterima Bintang Online, Sabtu (29/11).

Dudi menduga, ini adalah upaya manuver kubu lawan, yakni Hary Tanoesudibyo (HT), selaku CEO MNC Group, yang berusaha memperpanjang kasus TPI dan berusaha untuk menganulir putusan MA dengan segala cara.

"HT seharusnya sadar bahwa tidak ada lagi peluang upaya hukum lainnya, dan pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak Direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. HT harusnya legawa menyerahkan kepengurusan TPI ini dan duduk berunding menunjuk teamnya melakukan serah terima dan membuat hitung hitungan yang jelas," lanjut mantan Dirut ANTV itu dalam siaran pers.

Mbak Tutut serta Direksi TPI meminta agar HT tidak lagi menghembuskan isu negatif, membuat opini, seolah-olah putusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung adalah tidak benar.

"Tindakan menelanjangi Hakim dengan menayangkan pemberitaan di media miliknya secara terus menerus baik di Koran Sindo, SindoNews, SindoTV, RCTI, Global TV, MNCTV, Jaringan Sindo Radio, Jaringan SindoTV (baik dalam bentuk runing text, liputan khusus, pemberitaan) adalah bentuk Black Campaign yang sangat merugikan kami dan pastinya mengandung konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata."

Penggunaan media untuk oleh HT yang membela kepentingan bisnisnya sangat disayangkan. Sebab hal ini melanggar kode etik jurnalistik dimana Pemimpin Redaksi tidak bersikap independen namun, lebih mengikuti instruksi pemilik media.

Di luar pemberitaan miring yang berhembus, manajemen TPI saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum berkaitan dengan hal tersebut diatas termasuk melaporkan kepada Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia maupun Kemenkominfo, agar media dibawah naungan MNC Group diberikan sanksi tegas dan pihak yang melakukan penghasutan diberikan sanksi hukum yang jelas agar mempunyai efek jera.

(ari/gur)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait