Unggahan Terakhir Instagram Ridho Rhoma Sebelum Ditangkap Lagi karena Narkoba

Indra Kurniawan | 8 Februari 2021 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma sepertinya tidak ada kapok-kapoknya berurusan dengan narkoba. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib usai kedapatan dengan ekstasi dalam penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Kamis (4/2) lalu.

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan tes urine, Ridho dinyatakan positif amphetamin. Ia saat ini kabarnya masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priuk.

Terpantau tabloidbintang.com dari Instagramnya, Minggu (7/2), sepanjang Februari ini Ridho Rhoma tidak membuat unggahan foto atau video. Terakhir kali ia aktif di Instagram, 30 Januari 2021 lalu.

Saat itu ia mengunggah sebuah foto tengah bersama pesulap The Sacred Riana atau Riana Antoinette. Dalam foto terlihat Ridho Rhoma dan Riana saling bertatapan mata serasa hendak ingin mengatakan sesuatu.

Baik Ridho dan Riana sama-sama mengenakan masker. Ridho bermasker putih, Riana hitam. Foto tersebut besar kemungkinan diambil saat acara MNCTV Road To Kilau Raya Banyuwangi yang dihelat 26 Januari 2021. Keduanya kebetulan menjadi pengisi acara.

"Pandangan pertama, awal berjumpa @rianariani," tulis Ridho Rhoma di bagian caption.

Sama seperti unggahan lainnya, kolom komentar pada unggahan tersebut juga dibatasi oleh Ridho Rhoma. Sehingga tak terlihat komentar pedas dari netizen terkait kasus narkoba yang membelitnya saat ini.

Ridho bukan sedang tidak produktif. Ia malah baru saja merilis single baru berjudul "Tiada Mungkin Lagi" bersama Sonet2 Band. Single tersebut disebut Ridho dalam unggahan di Instagramnya 24 Januari lalu, menandai 12 tahun Sonet2 Band berkarya.

Patut ditunggu pernyataan Ridho Rhoma terkait penangkapannya. Saat terjerat kasus serupa 2017 silam dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram, Ridho membuat pernyataan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan.

(ind)

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait