Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Laporan Lee Sachi yang Menyeret Nama Okan Cornelius

Supriyanto | 12 Maret 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Laporan Lee Sachi soal kehilangan barang berharga di rumah mantan suami, Okan Cornelius, tidak dilanjutkan alias dihentikan oleh Polsek Limo, Depok, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Suripto, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) sejak pertengahan Februari lalu.

“Sedikit klarifikasi bahwasanya laporan terkait masalah pencurian atas nama pelapor Lee untuk saat ini proses penyelidikan kami hentikan pada tanggal 18 Febuari 2021,” ujar Suripto kepada wartawan di Mapolsek Limo, Jumat (12/3).

Suripto menerangkan, SP3 diterbitkan karena tidak menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Karena memang sesuai dengan hasil penyelidikan kami ketika dilakukan gelar perkara untuk laporan penyidikan pasal 363 saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana,” terang Suripto.

SP3 itu pun disambut baik Okan Cornelius. Ayah sayu anak itu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polsek Limo untuk memastikan kabar tersebut.

“Saya bersama kuasa hukum mau meng-counter hal-hal yang berkaitan dengan opini publik tentang dugaan pencurian di rumah saya beberapa waktu lalu,” pungkas Okan Cornelius.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait