Nikita Mirzani Merasa Diuntungkan Saksi yang Diajukan Dipo Latief

Ari Kurniawan | 8 September 2021 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani lagi-lagi berada di atas angin. Gugatan praperadilan yang diajukan Dipo Latief, mantan suami Niki, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditolak oleh majelis hakim. 

Nikita Mirzani mengatakan saksi yang diajukan Dipo ke persidangan justru menguntungkan dirinya. Dikatakan Niki, saksi bernama Wahyu menyebut mobil yang dipersoalkan oleh Dipo merupakan hadiah untuk dirinya, bukan digelapkan atau dicuri.

"Wahyu memberikan kesaksian di luar dugaan. Dia mengiyakan bahwa mobil itu adalah hadiah pernikahan dari Dipo ke saya. Alhamdulilah," ucap Nikita Mirzani, dalam jumpa pers di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (7/9).

"Makanya Niki mau ngucapin terima kasih Wahyu atas kejujurannya. Akhirnya Niki bisa menang, walalupun dia pernah melakukan hal yang tidam baik, tapi udah Niki maafkan semuanya," lanjut janda tiga anak itu. 

Lebih lanjut dikatakan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, gugatan praperadilan yang diajukan Dipo Latief salah alamat. 

"Harusnya dibaca pasal 367 tidak ada pencurian dalam rumah tangga. Itu yang jadi dasar praperadilan tidak bisa memutuskan harta yang jadi sengketa bersama, makanya ditolak," terangnya. 

Seperti diketahui, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Agustus 2018. Niki yang saat itu masih berstatus istri Dipo, dituding menggelapkan sejumlah barang seperti celana dalam, gesper, paspor, hingga mobil. 

Polisi kemudian menghentikan laporan Dipo Latief, karena dianggap tidak cukup bukti. Dipo berusaha "membangunkan" lagi laporannya lewat praperadilan, namun kandas.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait