Keluarga KD Tunjuk Pengacara untuk Laporkan Orang Tua Ayu Ting Ting dengan Pasal Penghinaan

Supriyanto | 11 September 2021 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum akan dilaporkan balik oleh Kartika Damayanti atau KD ke Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (9/9) pihak keluarga KD datang ke kantor polisi untuk konsultasi, mengadukan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ayah Ozak dan Umi Kalsum.

Dalam aduannya, pihak keluarga KD memasukan tiga pasal yang disangkakan kepada Abdul Rozak dan juga Umi Kalsum. Mereka diduga melakukan penghinaan serta perlakuan tidak menyenangkan saat menyambangi kediaman KD beberapa waktu lalu.

"Kami kuasa hukum orangtua KD sudah mengirim surat pengaduan dugaan Pelanggaran Pasal 310, 335 dan 311 Jo.UU ITE pasal 27 ayat (3 ) dan kordinasi dengan Penyidik Reskrim Polres Bojonegoro menunggu kordinasi selanjutnya. Pengaduan diterima dan akan segera ditindak lanjuti pihak kepolisian," ujar Edi Prastio, kuasa hukum KD saat dihubungi wartawan, Jumat (10/9).
 
Saat ini masih dalam tahap aduan lantaran keluarga KD ingin mengikuti prosedur sebelum melanvkah lebih jauh melawan Ayu Ting Ting.

"Karena butuh tahapan. Ada aturan yang mengharuskan seperti itu dari pihak kepolisian dan penyidik,” terang Edi Prastio.

Edi menyebutkan, masih membuka pintu mediasi untuk berdamai dengan keluarga Ayu Ting Ting. Ia berharap pihak kepolisian bisa menjembatani masalah KD dan Ayu Ting Ting hingga mencapai titik perdamaian. Jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluarga, barulah langkah hukum dijalankan.

"Kami menghormati proses hukum, ya. Apabila nanti kepolisian bisa menjembatani dan ada kesepakatan, ya, kita mediasi. Kalau tidak, ya, harapan kami tetap berlanjut proses laporan, kan gitu,” jelas Edi Prastio.

Sementara Kapolres Polres Bojonegoro membenarkan adanya aduan yang diajukan pihak KD terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

"Iya keluarganya, orangtuanya membuat pengaduan. Iya masih tahap pengaduan. (yang diadukan) Pak Rozak dan Umi Kalsum. Akan kita mintai keterangan. Kita panggil dulu saksi saksinya," pungkas Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia.

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait