Pasal KDRT, Ayah Taqy Malik Dilaporkan ke Polda Metro Jaya 

Ari Kurniawan | 22 September 2021 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dilaporkan ke polisi oleh mantan istri sirinya, Marlina Octoria, dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan diajukan Marlina ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).

"Kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," ujar kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara. Diungkapkan Ery, Mansyardin Malik dijerat dengan Pasal 5 huruf a,b,c Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancamannya 10 tahun. 

Marlina Octoria akhirnya membuat laporan polisi sebagai bentuk pembuktian bahwa apa yang diungkapkannya selama ini bukan karangan belaka. "Dengan adanya LP yang kita buat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kami buat-buat ya. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya krimininalisasi yang dilakukan inisial M pada klien kami," kata tim kuasa hukum yang lain, Feriyawansyah.

"Tidak ada lagi yang dikatakan dia pencemaran nama baik atau kata dia mengarang suatu cerita. Karena LP-nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di pasal 23 tahun 2004," lanjutnya.

Sebelumnya, Marlina Octoria mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari ayah Taqy Malik. Di antaranya ia dipaksa untuk melakukan hubungan seks melalui anal hingga membuatnya trauma dan mengalami luka di organ vitalnya. 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait