Divonis 2 Bulan Penjara karena KDRT, Askara Mantan Suami Nindy Ayunda Mengaku Khilaf

Supriyanto | 22 September 2021 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/9). Pengusaha muda itu dihukum setelah dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nindy.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim mengungkap beberapa bukti yang menyatakan Askara melakukan kekerasan atau penganiayaan hingga membuat luka lebam pada tubuh Nindy Ayunda yang saat kejadian masih berstatus istrinya.

Hervan Dewantara, kuasa hukum Askara, mengungkap kliennya mengakui kesalahan serta menerima putusan hakim PN Jakarta Selatan. Menurut Hervan, Askara tidak bermaksud dengan sengaja melukai istrinya. Apa yang dilakukan adalah demi menjaga keutuhan rumah tangganya.

"Askara mengakui kesalahannya dan kekhilafannya sekalipun. Askara masih merasa bahwa apa yang dilakukan atau tindakan yang dilakukan kepada Nindy tersebut adalah bagian daripada upaya dia untuk menyelamatkan rumah tangga," ungkap Hervan Dewantara kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9).

Herven menjelaskan, Askara terbakar api cemburu hingga berakibat fatal. Menurut Herven, kliennya meminta sang istri untuk menuruti keinginannya namun tidak berjalan sesuai harapan. "Selain itu, karena ada kecemburuan juga, teman-teman udah tau sendiri. Namun, dari hal ini saya juga tidak membenarkan, karena mungkin bisa jadi pada saat itu Aska emosi yang berlebihan," jelas Herven Dewantara.

Askara Parasady Harsono dilaporkan oleh Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan KDRT yang dilakukan sejak Desember 2020.

Kepada polisi, Nindy Ayunda mengaku sering mendapat perlakuan kasar hingga mengalami KDRT. Bahkan sempat menunjukkan bukti luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya yang dilakukan oleh Askara Parasady Harsono.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait