Ayah Taqy Malik Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Penyimpangan Seksual

Supriyanto | 22 September 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Marlina Octaria resmi melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9). Didampingi tim kuasa hukumnya, Marlina melaporkan suami sirinya dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ery Kartanegara kuasa hukum Marlina mengungkap, pihaknye menempuh jalur hukum setelah berkonsultasi ke beberapa lembaga terkait. "Setelah beberapa langkah kita sebelumnya, yaitu dengan membuat permohonan bapak Willy, pemohonan ke Komnas Perempuan, sehingga pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Ery Kartanegara di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).

Ery Kartanegaraengaku laporannya sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya. Ayah Taqy Malik disangkakan dengan pasal KDRT dengan amcaman maksimal 10 tahun penjara. "Pasal 5 huruf a,b,c Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya. Ancamannya 10 tahun. Jadi kita sudah membuat laporan ya," jelas Ery Kartanegara.

Menurut Ery, klienny menempuh jalur hukum lantaran Mansyardin Malik tidak mau menceraikan Marlina Octoria. "Intinya kan klien kami sudah berupaya untuk mendiskusikan sebelumnya, meminta untuk diceraikan dan ditalak ternyata belum juga dilakukan," beber Ery Kartanegara.

Selain itu, wanita yang dituding mantan model seksi majalah pria dewasa itu sengaja lapor polisi untuk membuktikan soal prilaku seks menyimpang yang dilakukan ayah Taqy Malik. "Dengan adanya LP yang kita buat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kami buat-buat ya. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya krimininalisasi yang dilakukan inisial M pada klien kami," ungkap tim Feriyawansyah kuasa bukum Marlina.

"Tidak ada lagi yang dikatakan dia pencemaran nama baik atau kata dia mengarang suatu cerita. Karena LP nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di pasal 23 tahun 2004," tambah Feriyawansyah.

Tak hanya asal menuduh, Marlina Octoria mengklaim memiliki bukti terkait dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan Mansyardin Malik. Salah satunya berupa bukti rekam medis. "Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadi alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu, psikisnya (kena). Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tidak mengkehendaki artinya dipaksa," pungkas Ery Kartanegara.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait