Putusan Sidang Harga Gono Gini, Mantan Suami Jenita Janet Dapat Seperempat Bagian

Ari Kurniawan | 7 Oktober 2021 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perkara perebutan harta gono gini antara pedangdut Jenita Janet dengan mantan suaminya,  Alief Hedy, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, membacakan putusannya, pada sidang yang berlangsung Rabu (6/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan harta gono-gini dibagi dua, yakni Jenita Janet mendapatkan tiga per empat, sementara Alief mendapatkan seperempat bagian.

"Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kita, jadi si penggugat akhirnya mendapat seperempat bagian," kata pengacara Jenita Janet, Yopi Enanda, kepada wartawan usai sidang. 

Ada empat item harta gono gini yang dicantumkan dalam putusan tersebut, yakni rumah hingga kendaraan seperti mobil Alphard dan Honda Civic. Ada yang tak dimasukkan, yaitu rumah yang berstatus kredit dan berlokasi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

"Harta gono-gini yang diajukan Mas Alief di mana dalam putusan tadi gugatan kami dikabulkan sebagian. Artinya ada beberapa obyek yang tidak dikabulkan. Itu di Bekasi, alasan hakim memang status rumah tersebut masih kredit di bank BTN sehingga harus diselesaikan, kesimpulannya yang termasuk harta bersama, rumah yang di Serpong, yang kedua Apartemen gateway Pasteur yang ketiga mobil honda civic, honda toyota Alphard yang plat Surabaya," jelas pengacara Alief, Marloncious.

Pihak Alief sendiri mengaku kecewa hanya mendepat seperempat bagian dari harta gono gini yang diperebutkan. Namun dia bersyukur karena motor Harley dinyatakan tidak masuk gugatan dalam perkara ini.

"Perihal pembagian ada sedikit pertentangan ya. Karena Mas Alief mendapat 1/4 sedangkan Mba Jenita Janet mendapat 3/4, tapi ada satu obyek yang menurut kami alhamdulilah tidak menjadi obyek harta bersama yakni motor Harley Davidson," pungkas Marloncious.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait