Gunakan Plat Nomor Palsu, Apa Hukuman untuk Rachel Vennya 

Supriyanto | 27 Oktober 2021 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya akhirnga datang memenuhi panggilan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10) pagi setelah sehari sebelumnya mangkir. Selebgram yang diduga kabur dari Wisma Atlet itu tiba pukul 07.00 WIB dan langsung diperiksa selama dua jam terkait kasus plat nomor kendaraan palsu.

Dari hasil penyelidikan, plat nomor B 139 RFS yang dipakai pada kendaraan Vellfire hitam milik Rachel Vennya adalah palsu. Plat nomor tersebut teridentifikasi milik Rachel Vennya untuk mobil Vellfire putih.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Rachel Vennya bisa dijerat undang-undang tentang lalu lintas dengan sanksi membayar denda hingga penjara.

"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," ujar Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan pada Selasa (26/10).

Meski demikian, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya. Sampai saat ini Dirlantas masih terus mendalami kasusnya.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya. Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," terang Sambodo Purnomo.

Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.
Akan tetapi, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkas Sambodo.(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait