DJ Una Resmi Menjanda, Mantan Suami Wajib Memberi Nafkah Rp 10 Juta Per Bulan

Supriyanto | 29 Oktober 2021 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Disc Jockey Putri Una Astari Thamrin atau populer dengan nama DJ Una resmi bercerai dengan Irsan Ramadhan pada Kamis (28/10) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan DJ Una melalui putusan verstek lantaran tergugat, Irsan tak pernah hadir di persidangan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan juga memberikan hak asuh anak kepada DJ Una sebagai penggugat. Hakim juga mewajibkan Irsan Ramadhan memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta tiap bulan.

“Dan menghukum saudara tergugat untuk membayar biaya bulanan, pendidikan anak, nafkah anak, sebesar Rp 10 juta per bulan. Itu sudah diputuskan oleh majelis hakim,” ungkap Luvino Siji Samura, tim kuasa hukum DJ Una usai persidangan di PA Jakarta Selatan, Kamis (28/10).

Luvino menyebutkan, nafkah untuk anak sebesar Rp 10 juta per bulan sudah disanggupi oleh Irsan Ramadhan. Menurut Luvino, kedua pihak juga sudah sepakat untuk bercerai secara baik-baik.

“Sudah secara kesepakatan bersama sih (cerai). Sudah disanggupi oleh pihak tergugat juga. Biaya yang disanggupi oleh pihak tergugat juga, Irsannya, lebih ke menyanggupi,” ungkap Luvino Siji Samura.

Meski hak asuh diberikan ke DJ Una, Majelis Hakim juga memberi kebebasan pada Irsan Ramadhan untuk ikut mengasuh anak yang lahir dari hasil pernikahan mereka. Mereka berdua akan tetap menjalin hubungan dengan baik demi mengutamakan masa depan anak.

“Mereka sepakat akan memelihara anak secara bersama-sama. Untuk urusan anak, penggugat atau Putri Una sendiri mengatakan dalam suratnya ya sudah, bapaknya ya tetap bapaknya,” punvkas Luvino Siji Samura.

Irsan Ramadhan dan DJ Una alias Putri Una menikah pada tahun 2017 silam. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang anak bernama Kyrie Arnatama.

Empat tahun berumah tangga, DJ Una memutuskan untuk bercerai dengan suaminya Irsan Ramadan. DJ Una menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2021.  

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait