Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka Kasus Pidana Kabur dari Wisma Atlet

Supriyanto | 2 November 2021 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/11). Usai diperiksa selama enam jam, Rachel Vennya dan Salim memilih bungkam saat ditanya wartawan soal kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet.

Indra Raharja kuasa hukum Rachel Vennya mengungkap, kliennya mendapat 38 pertanyaan terkait kasus pidana pelanggaran protokol kesehatan. Indra Raharja menyebutkan ada kemungkinan kliennya akan dipanggil lagi.

"38 pertanyaan terhadap Rachel. Kemungkinan ada (tambahan pemeriksaan lagi). Belum tau jadwalnya kapan," ungkap Indra Raharja di Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/11).

Soal status Rachel Vennya usai pemeriksaan, Indra Raharja mengatakan kliennya masih sebagai saksi. Namun Indra mengatakan, kliennya siap menerima hasil gelar perkara. Jika jadi tersangka, Rachel Vennya mengaku sudah siap dengan kemungkinan tersebut.

"Ya Insya Allah siap lah ya (jadi tersangka)," pungkas Indra Raharja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan pihaknya menemukan yang dilakukan Rachel Vennya memenuhi unsur pidana.

Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina. Sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait