Jonathan Frizzy Bakal Beberkan Soal KDRT yang Dilakukan Istrinya

Supriyanto | 19 November 2021 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang cerai Jonathan Frizzy atau Ijonk dan istri, Dhena Devanka masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Minggu depan, Kamis(25/11) sidang masuk pada agenda kesaksian yang akan dimulai dari tergugat, yakni pihak Jonathan Frizzy.

Imran Sinulingga, kuasa hukum Ijonk mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan saksi untuk mengungkap kebenaran.

"Mungkin nanti minggu depan tanggal 25 November akan kembali dengan agenda pembuktian itu pun diawali dengan pihak lawan pihak Dhena. Nanti buktinya saksi saksi," ujar Imran Sinulingga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (18/11).

Sinatra Bangun, salah satu tim kuasa hukim Ijonk menerangkan, dalam sidang perceraian pekan depan pihaknya akan membawa saksi dan bukti terkait kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasalnya unsur KDRT menjadi alasan yang memenuhi unsur perceraian. 

"Di samping itu karena belum adanya kesepakatan seperti yang disarankan majelis ini akan berlanjut terus sampai nanti bukti-bukti kita. Kita nggak akan jauh, bukti bukti yang kami ajukan itu bukti yang sudah pernah diajukan di pidana. Itu saja. Jadi apa yang sudah terlanjur diajukan bukti pidana itu akan kami ajukan juga," beber Sinatra Bangun. 

"Iya karena intinya sekali di gugatan itu KDRT. Itulah yang salah satu untuk bisa memenuhi unsur perceraian," jelas Sinatra Bangun

Saksi-saksi yang bakal dihadirkan oleh pihak Ijonk dikatakan Sinatra Bangun adalah orang yang mengetahui adanya KDRT dalam hibungan pernikahan klienbya dengan Dhena Devanka.

"Jadinya, dasar kitaikutin dan kita juga mengikuti air mengalir ke mana lah dan di samping itu saksi juga kami akan usahakan ada dari kita," tutur Sinatra Bangun.

Sinatra juga menyebut sebetulnya pihak pengadilan tak menginginkan adanya perpisahan. Namun pihak Jonathan masih mengikuti alur persidangan. 

"Majelis menyarankan ya namanya pengadilan juga tidaj menginginkan terjadinya suatu perceraian kita juga tetap berusaha tetapi kami selaku kuasa hukum hanya sebatas kalau memang pihak prinsipal tidak ada satu kesamaan pendapat ya kami ikuti saja," pungkas Sinatra Bangun.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait