Latar Belakang Mantan ART Ambil Alih Kekayaan Rp17 Miliar Milik Ibunda Nirina Zubir

Supriyanto | 19 November 2021 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nirina Zubir menangis sedih karena mantan asisten rumah tangga di rumah ibunya, Riri Khasmita, tega menggelapkan aset keluarga peninggalan almarhumah ibundanya, Cut Indria Martini. Setelah diusut, Nirina sadar telah menjadi korban mafia tanah. Total ada enam surat tanah yang digelapkan oleh Riri Khasmita. Dua di antaranya sudah dijual oleh Riri Khasmita. 

Ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 2019. Saat itu, Nirina baru mengetahui persoalan tanah yang dialami ibundanya. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami mencapai 17 miliar rupiah.

Polda Metro Jaya pun membeberkan latar belakang Riri Khasmita mengambil alih aset mendiang Cut Indria Martini. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap, motiv dari Riri adalah untuk memperkaya diri sendiri.

“Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti. Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan,” ujar Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11).

Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dalam mengelapkan aset mendiang ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh suaminya Edrianto dan komplotan untuk melancarkan niat jahatnya.

Riri Khasmita meminta bantuan notaris bernama Farida dari PPAT Tangerang. Ia dimintai tolong untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Martini. Namun Faridah mengajak Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat. Pasalnya keenam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat.

Kelima orang itu pun telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan surat dengan pasal 263, 264, 266 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya baru menahan tiga orang, yakni Riri Khasmita, Edrianto dan Faridah. Sedangkan Ina Rosaina dan Erwin Riduan masih bebas berkeliaran karena belum memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.

“Ada dua klaster, pelaku dan notaris. Peran suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan surat tanah kemudian yang memerintahkan meninggal dunia. Kemudian minta tolong ke notaris,” pungkas Tubagus Ade Hidayat.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait