Sidang Cerai Masih Berlanjut, Dhena Devanka Serahkan Bukti Perdamaian dengan Ijonk

Supriyanto | 26 November 2021 | 23:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan cerai, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy atau Ijonk kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (25/11). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Dhena Devanka sebagai penggugat.

Sinarta Bangun tim kuasa hukum Jonathan Frizzy menyebutkan, kesaksian dari pihak penggugat masih soal ketidak harmonisan rumah tangga kliennya. Sayangnya, Sinarta enggan membeberkan.

"Bukti dari pihak penggugat, artinya bukti dari pihak penggugat kan berbicara panjang lebar ya kami belum bisa buka. Tapi sesuai apa yang dikatakan didalam gugatan penggugat itu yang nggak jauh dari situ, dari apa yang sudah kita ketahui dan kita bukti-bukti juga yang masih belum ada ya," ujar Sinarta Bangun usai persidangan di PA Jakarta Selatan.

Menurut Sinarta, keterangan saksi berdasar materi pokok gugatan cerai yang dianukan Dhena Devanka.

"Belum ada yang bisa kami beritahukan yang aneh aneh, jadi masih bukti-bukti, yang sewajarnya, sesuai dengan isi gugatan si penggugat," tambah Sinarta Bangun.

Namun pihak Dhena Devanka dalam sidang juga membawa bukti seperti akte nikah, dan akte anaknya, serta tambahan surat SP3 atau pencabutan kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Ya pasti bukti perceraian pertama akte nikah, kedua akte kelahiran anak, dan ini paling utama, jadi sudah sama dia, tambahannya tadi bukti bukti dari perjanjian dari polres saling mencabut , terus SP3 dari polisi itu aja, bukti buktinya," jelas Sinarta Bangun.

Untuk agemda sidang selanjutnya, 2 Desember 2021 mendatang, pihak Dhena juga akan memberikan bukti lagi. Usai itu baru pihak Jonathan memberikan bukti di muka sidang. 

"Minggu depan, Kamis depan akan ada penambahan bukti, masih ada bukti. Bukti memang kewenangan para pihak jika mau mengajukan tambahan nanti hakim memberikan, nanti selanjutnya apabila pihak penggugat akan selesai memberikan bukti kita itu menurut hukum acaranya dipersidangan," pungkas Sinarta Bangun.(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait