Rachel Vennya dan Salim Nauderer Divonis 4 Bulan Penjara, Tapi Tidak Masuk Bui

Supriyanto | 10 Desember 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer beserta sang manajer, Maulida Khairunina dinyatakan bersalah dan divonis  4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan atas kasus kabur saat karantina dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12) siang. Sidang putusan tersebut dihadiri oleh semua tersangka bahkan ibunda Rachel juga turut hadir memberikan dukungan untuk putrinya.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," kata Hakim Ketua saat persidangan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," tegas Ketua Hakim.

Artinya, putusan tersebut menyatakan bahwa Rachel Vennya tidak wajib menjalani hukuman penjara selama masa percobaan dijalani dengan baik tanpa kasus pidana.

Sebelumnya, mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Dalam beberapa kesempatan, Rachel Vennya mengakui apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina hingga selesai sehabis pulang dari Amerika Serikat karena rindu dengan anak-anaknya.

Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait