Rachel Vennya Tidak Dipenjara, Begini Komentar Ernest Prakasa

Rara Dwi Citra (Magang) | 18 Desember 2021 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya tidak ditahan dan hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 8 bulan walau terbukti kabur dari karantina dan menyuap petugas.

Hal tersebut menjadi perbincangan hangat para netizen hingga publik figur. Ernest Prakasa pun turut beri komentar mengenai kebebasan tersebut. Menurut Ernest alasan para hakim kurang tepat dan tidak masuk akal.

“Bukan masalah bebasnya. Yang bikin orang kesal, alesan sebenarnya. Dibebaskan karena sopan gitu,” ucap Ernest Prakasa dalam kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (14/12).

Bagi Ernest, jika terdapat seseorang yang tidak sopan ketika melakukan kesalahan malah aneh. Orang-orang akan sopan dan melakukan hal baik ketika bersalah. Jadi itu adalah hal yang wajar untuk ditanggapi namun bukan alasan sebagai kebebasan seseorang ketika melanggar hukum yang berlaku.

“Ya sopan dong, orang bikin salah masa songong, kan aneh. Jangankan masuk ruang sidang, masuk ruang guru aja pasti sopan,” imbuh suami Meira Anastasia.

Menurutnya, sopan saja tidak cukup dengan apa yang dilakukan ibu dari dua anak tersebut. Dan menurut Ernest sopan ketika sudah melakukan kesalahan bukan sesuatu yang wajib diapresiasi.

“Orang kalau abis bikin salah pasti sopan. Itu bukan sesuatu yang patut diapresiasi,” sambungnya.

“Enggak mungkin dia petantang-petenteng lihat pak hakim. ‘Pak Hakim, keren banget nih, pakai palu kayak Thor’, enggak mungkin kan, enggak mungkin dong. Udah bikin salah, masuk ruang pengadilan malah songong, enggak masuk akal. Sopan itu wajar,” ujar Ernest.

Sutradara film “Ngenest” itu mengungkapkan jika harus tidak ditahan, diharapkan mempunyai alasan yang bisa dipertimbangkan dari sisi mana saja yang tidak menimbulkan pro dan kontra masyarakat.

“Misalnya nih Rachel Vennya divonis bebas, pertimbangan majelis hakim karena dia single mom, punya anak dua masih kecil-kecil. Itu masuk akal dong. Kenapa enggak itu alasannya? Kenapa sopan? Gitu maksud gue, itu aja sih,” pungkasnya.

Diketahui Rachel Vennya tersandung kasus kabur dari masa karantina usai melakukan perjalanan ke New York. Mantan istri Niko Al Hakim ini pun terkena pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 yakni Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Penulis : Rara Dwi Citra (Magang)
Editor: Rara Dwi Citra (Magang)
Berita Terkait