Divonis 1 Tahun Penjara, Reaksi Jerinx SID di Luar Dugaan

Ari Kurniawan | 25 Februari 2022 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah atas kasus pengancaman lewat media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta. Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim ketua.

Jerinx yang sebelumnya mengharapkan putusan bebas terlihat cukup tegar mendengar vonis hakim. Suami Nora Alexandra itu mengaku sudah menyiapkan mental untuk mendengarkan hasil pertimbangan majelis.

"Yes, ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ucap Jerinx SID, usai sidang.

Nora Alexandra yang ikut menyaksikan jalannya sidang terlihat sedih suaminya harus tinggal lebih lama di tahanan. Tapi, ia tetap memberi dukungan untuk Jerinx.

"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora, yang terus dipeluk oleh Jerinx.

Pada kesempatan itu, Jerinx juga menanggapi penahanan terhadap Adam Deni terkait kasus lainnya. Jerinx mengatakan tidak ada yang menang dalam perseteruannya dengan Adam, karena masing-masing pihak harus merasakan dinginnya dinding tahanan.

"Dulu di awal mediasi saya sempat bicara ke media, ketika ditanya kan gimana proses mediasinya saya sempat bilang, pertikaian saya dan AD yang menang jadi abu yang kalah jadi arang. Kita berdua akan ke sana feeling saya, udah gitu akhirnya benar kejadian," ungkap Jerinx. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni. 

Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda 50 juta rupiaj subsider 2 bulan kurungan. Jerinx sendiri telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021. 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait