Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Kecewa Menganggap Terlalu Ringan

Supriyanto | 15 Maret 2022 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi dituntut hukuman 3,5 tahun penjara atas dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS lewat jalur prestasi. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aenij (14/3).

Maski baru pembacaan tuntutan, pihak korban mengaku belum bisa menerima. Odie Hudiyanto kuasa hukum korban penipuan Oi mengatakan, tuntutan terhadap Oi tidak sebanding dengan kejahatannya.

"Tuntutan ini mengecewakan jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak uang yang melayang juga sampai 9,7 miliar dan ada yang meninggal. Tadi kami menilai bahwa ada hal yang tidak diungkap oleh jaksa," ungkap Odie Hudiyanto usai sidang tuntutan di PN Jaksel.

Menurut Odie, korban penipuan Oi jumlahnya lebih banyak dari yang melapor. Fakta tersenut harusnya busa menjadi acuan JPU dalam memberikan tuntutan.

"Harusnya dibilang ini kegiatan berulang nggak cuma 1. Korbannya kan ada banyak, yang diajukan cuma 19 itu karena polisi bilang itu sebagai sample dan sudah cukup," jelas Odie Hudiyanto.

Odie menambahkan, pasal yang didakwa harusnya ditambah dengan pemalsuan dokumen. Para korban juga menuding OI melakukan pemalsuan SK.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti yaitu penipuan. Tapi yang lain tidak. Padahal, pemalsuan itu juga terbukti dari saksi BKN yang bilang kalau itu bukan surat dari BKN," pungkas Odie Hydiyanto.

Olivia Nathania dilaporkan terkait kasus penipuan dengan korban mencapai 225 orang. Diduga Olivia melakukan penipuan bermodus seleksi penerimaan CPNS melalui jalur prestasi. Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.  Olivia dan suami dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait