Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan Polisi

Rizky Fitriyani Sari (Magang) | 15 Maret 2022 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono kini telah dihentikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Adhy Wibowo menerangkan bahwa keputusan itu sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI karena masih dikategorikan sebagai pengguna.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito Pramono, untuk dilakukan perawatan di RSKO (Cibubur) atau rehat karena dalam kategori pengguna (narkoba)," terang Adhy Wibowo saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3).

Adhy juga menjelaskan bahwa penghentian kasus narkoba penyanyi Ardhito sesuai dengan asas restorative justice.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," jelas Adhy.

Ia juga menuturkan bahwa ini sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan kesembuhan korban sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021.
 
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," tuturnya.

Adhy Wibowo juga mengabarkan kondisi terbaru sang penyanyi. "Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO. Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tutur Ady Wibowo.

Walaupun kasus narkoba sang musisi sudah dihentikan, Adhy Wibowo mengungkapkan bahwa Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pelantun bitterlove itu diciduk polisi saat sedang memakai ganja di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada 12 Desember 2021 dini hari.

Dalam pengamanannya, polisi menyita beberapa barang bukti jenis ganja seberat 4.80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu ponsel iPhone 12.

Kemudian Ardhito dinyatakan positif narkoba setelah melakukan tes urine dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Penulis : Rizky Fitriyani Sari (Magang)
Editor: Rizky Fitriyani Sari (Magang)
Berita Terkait