Ingin Sembuh dari Narkoba, Roby Satria Berharap Tidak Dipenjara

Supriyanto | 25 Maret 2022 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gitaris grup band Geisha, Roby Satria ditangkap karena kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Saat ini Roby Geisha masih mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan.

Daniel Sinaga kuasa hukum Roby mengungkapkan, gitaris dan pencipta lagu kelahiran 13 Mei 1986 itu sudah mengajukan asesmen untuk direhabilitasi agar sembuh dari ketergantungan ganja.

"Kami dari kuasa hukum Roby, baru selesai juga memasukkan surat permohonan untuk assesment, untuk rehabilitasi. Tadi, surat juga sudah kita tujukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, tembusannya ke penyidik," ujar Daniel Sinaga di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.

Rustandi Senjaya tim kuasa hukum Roby menambahkan, pihakny bakal melakukan upaya agar mantan suami Cinta Ratu itu tidak masuk penjara. Apalagi menurutnya, Roby Satria seorang seniman handal.

"Concern kami adalah kita berusaha untuk menyembuhkan Roby. Karana kita tahu semua, Roby mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia. Sayang kalau Roby itu, bukannya direhabilitasi tapi dipenjara. Itu menurut pengamatan kami," jelas Rustandi. 

Disinggung permintaan rehabilitasi datang dari Roby atau keluarga, pihak pengacara menyebut datang dari Roby langsung. Roby juga disebut sang pengacara ingin sembuh. 

"Permintaan assesmen yang jelas adalah Roby yg menginginkan kepada kami ingin sembuh ingin sembuh dan sembuh. cuman karena ini lah mungkin karena sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui apa yang menjadi titik dia mengulangi perbuatannya itu," pungkas Daniel Sinaga.

Roby Geisha ditangkap satnarkoba Pores Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3) malam di kantor label musik, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram dalan paket.

Untuk kasus ini, Roby Satria disangkakan pasal yang tak jauh berbeda dari kasus sebelumnya tahun 2013 dan 2015. Namun untuk yang ketiga kalinya ia terancam 12 tahun penjara. 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait