Jadi Tersangka, Vanessa Khong Diduga Terima dan Samarkan Aset Indra Kenz

Ari Kurniawan | 12 April 2022 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Polisi menduga Vanessa turut menyembunyikan sejumlah aset dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra Ken, yang lebih dulu jadi tersangka investasi bodong berkedok trading.

Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Ketiganya diduga menerima aliran dana dan membantu menyamarkan hingga menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz. 

"Ada uang dan aset," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Senin (11/4). 

Namun, sejauh ini belum diketahui berapa total aset yang diduga diterima para tersangka dari Indra Kenz. 

"Untuk jumlahnya, mohon maaf nggak bisa saya sebutkan," kata Chandra. 

Menurut rencana Vanessa Khong akan dimintai keterangan sebagai tersangka pasa Kamis, 14 April 2022. Dia disangkakan dalam Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait