Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Penganiayaan

Supriyanto | 13 Juni 2022 | 15:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Iko Uwais dilaporkan seorang interior designer bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6) malam kemarin dengan pasal penganiayaan. Kabar tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko Uwais dilaporkan bersama rekannya, Firmansyah. 

"Jadi benar ada kasus yang dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota terhadap terlapor nama Iko Uwais beserta temannya, Firmansyah namanya, dua orang jadi.  Dilaporkan pada hari Sabtu 11 Juni 2022 Pukul 20.00 WIB," ungkap Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6).

Polisi belum menjelaskan secara detail mengenai identitas pelapor dan kronologi kejadian. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyebutkan, saat ini pihaknya sedang mendalami pelaporan terhadap Iko Uwais.

"Saat ini kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi terlebih dahulu. Masih didalami dan kami akan panggil saksi-saksi untuk penyelidikan," jelas Ivan Adhitira.

 Rencananya, Iko Uwais bakal dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait tuduhan melakukan penganiayaan.

"Kemudian langkah berikut nya tentu akan dijadwalkan pemanggilan terhadap iko Uwais," pungkas Endra Zulpan.

Laporan terhadap Iko diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait