Soal Kasus Pemukulan, Iko Uwais Bakal Diperiksa Polisi Siang Ini

Supriyanto | 14 Juni 2022 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6) malam dengan pasal penganiayaan. Suami Audi Item itu bersama rekannya, Firmansyah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang design interior bernama Rudi.

Laporan Rudi diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais untuk diperiksa pada Selasa (14/6) siang ini.

“Besok (Selasa,14 Juni 2022), kita minta keterangan untuk terlapor,” ujar Ivan Adhitira kepada wartawan, Senin (13/6).

Sayangnya Ivan belum bisa memastikan Iko Uwais akan hadir langsung untuk menjalani pemeriksaan. Polisi memastikan surat pemanggilan telah dilayangkan.

“Terlapor belum mengkonfirmasi akan datang atau tidak, namun kita jadwalkan pukul 09.00 dan 10.00 WIB,” ucapnya.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemukulan. Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan diketahui bahwa pemukulan dilatarbelakangi oleh kerjasama yang dilakukan korban dan Iko Uwais.

Iko Uwais disebut kurang membayar sebesar Rp150 juta rupiah terkait kontrak kerjasama yang dilakukan terlapor dan korban.

“Terkait masalah kontrak kerjasama yang dilakukan oleh mereka berdua (terlapor dan pelapor), adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor (Iko Uwais) sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi,” beber Endra Zulpan kepada wartawan.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait