Iko Uwais Ungkap Kronologi Sebenarnya Soal Kasus Pemukulan, Pelapor Memutarbalik Fakta

Supriyanto | 14 Juni 2022 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Iko Uwais gelar jumpa pers terkait kasus pemukulan yang dilaporkan Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota. Didampingi tim kuasa hukum dan pihak menajemen, suami Audy Item itu mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Di wakili pengacara Leonardus Sagala, Iko Uwais mengaku difitnah dan nama baiknya dicemarkan. Menurut Leonardus, pelapor telah memutarbalikan fakta.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ungkap Leonardus Sagala, kuasa hukum Iko Uwais di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.

Leonardus Sagala membantah kabar jika Iko Uwais tidak mau membayar honor pelapor sesuai kesepakatan bersama. Bahkan, Leonardus juga memastikan tidak ada pemukulan terhadap pelapor 

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," lanjut Leo Sagala.

Leo menjelaskan, kliennya bersedia membayar Rp 300 juta untuk pekerjaan desain interior dengan dua kali pembayaran. Namun setelah Iko Uwais membayar Rp 150 juta, Rudi tidak menyelesaikan pekerjaannya.

"Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta," ungkap Leo Sagala. 

"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik," jelas Leo Sagala.

Karena merasa tidak ada itikad baik, Iko Uwais sempat meminta pertanggungjawaban Rudi. Namun, malah sebaliknya, Iko dilaporkan dengan pasal penganiayaan.

"Akhirnya, setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," pungkas Leo Sagala.(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait