Pihak Ludwig Yakin Ada Tindak Kriminal Terkait Kasus Pernikahan Jessica Iskandar

Supriyanto | 3 Juni 2015 | 18:23 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan kasus pembatalan nikah Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald kembali digelar, Rabu (3/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah mengajukan banding keberatan untuk melakukan test DNA, pihak Ludwig juga mencium ada tindak pidana terkait kasus pernikahaan yang sedang dipersidangkan.

"Kita minta pembatalan gitu, kalau memang perkawinan itu tidak memenuhi syarat formal, syarat materil," ungkap Harvardy, kuasa hukum Ludwig di PN Jakarta Selatan.

Mengulang pernyataan di awal kasus beberapa waktu lalu, Harvardy mengatakan ada persyaratan yang dilanggar, apalagi pernikahan keduanya berbeda agama.

"Kerugiannya sangat prinsipal, masalah agama. Klien kami tak pernah menyetujui perkawinan, dalil perkawinan yang dibawa Jessica. Kenyataannya, klien kami adalah seorang Katolik, dia tak pernah menyetujui prosedural seperti yang Jessica perlihatkan," tutur Harvardy.

Secara tegas kuasa hukum Ludwig mengatakan ada penipuan setelah mendengar beberapa kesaksian di persidangan pengguguran akta nikah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Dibilang penipuan, iya. Memang sudah jelas di persidangan di PTUN, bahwa Gereja sudah mengakui tak pernah mengeluarkan surat itu, dan itu juga diakui sendiri oleh kakaknya Jessica, bahwa surat itu diperoleh dari orang yang bukan pengurus Gereja. Jadi kalau ada unsur penipuan, ya itu another case," pungkas Harvardy.

Namun sampai saat ini, pihak Ludwig masih mengumpulkan bukti-bukti soal tindak pidana yang disangkakan. Mereka juga belum mengajukan laporan ke Polisi.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait