Kasus Narkoba, Rio Reifan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Supriyanto | 27 Juli 2015 | 15:54 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa kasus narkoba, Rio Reifan akhirnya mendengar langsung pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah didakwa bertransaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu, pemain sinetron "Tukang Bubur Naik Haji" itu mendapat tuntutan penjara 1,5 tahun.

"Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama 1 tahun, 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Sidang yang berjalan singkat itu pun langsung ditutup oleh Majelis Hakim. Rio yang mengenakan penutup kepala warna putih langsung di giring ke ruang tahanan.

Rio Reifan ditangkap pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabtu seberat 0,48 gram dan dua bong (alat hisap) beserta paket sabu siap pakai 1,78 gram.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait