Ingin Lepas dari Narkoba, Rio Reifan Minta Direhabilitasi

Supriyanto | 4 Agustus 2015 | 10:49 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, Rio Reifan mengajukan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Lewat kuasa hukumnya, Rio mengungkapkan rasa keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu pun memohon kepada Mejelis Hakim untuk direhabilitasi.

"Terdakwa mohon diberikan hukuman seringan-ringannya, yakni rehabilitasi, menjalani perawatan dan pengobatan rehabilitasi medis," ujar Cendy Wenas, kuasa hukum Rio Reifan di PN Jaksel, Senin (3/8).

Cendy mengatakan, penyesalan dan niat untuk lepas dari narkoba menjadi alasannya memohon rehabilitasi.

"Pembelaan hari ini kita mintanya rehab. Dia bilang sangat terpukul, iya menyesali ya apa yang sudah diperbuat. Insya Allah (direhab), tergantung majelis ya," tambah Cendy.

"Mohon doanya saja, hanya bisa pasrah," kata Rio Reifan saat digiring ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan.

Rio Reifan ditangkap polisi pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram berserta alat hisapnya.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait