Kasihan pada Hengki Kawilarang, Jeng Ana Pilih Berdamai

Supriyanto | 19 Agustus 2015 | 12:57 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - PERANCANG busana Hengki Kawilarang dituntut hukuman penjara 2 tahun 3 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,5 miliar milik herbalis Jeng Ana.

Mendengar tuntutan Jaksa, pihak Jeng Ana pun merasa terpukul. Tidak sampai hati, Jeng Ana pun membuat perdamaian secara tertulis dengan Hengki.

"Sejak awal, Jeng Ana juga tidak pernah ada maksud sedikit pun membuat Mas Hengky seperti ini. Enggak ada niatan sampai berlanjut seperti ini. Tuntutan untuk Hengki, 2,3 tahun. Itu cukup membuat Jeng Ana terpukul," ungkap Herna Sutana, kuasa hukum Jeng Ana di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Pihak Hengki Kawilarang juga menerima perdamaian dengan perjanjian akan melunasi semua hutang-hutangnya kepada Jeng Ana.

"Kami mendapat surat perdamaian antara Jeng Ana dengan Hengki. Intinya, Hengki akan tetap bertanggung jawab, membayar sampai selesai," ungkap Amela Mustika, pengacara Hengki.

Perdamaian antara Jeng Ana dan Hengki diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan vonis.

Jeng Ana berharap, hukuman Hengki menjadi ringan agar bisa bekerja dan menghasilkan uang untuk membayar hutangnya.

"Kita semua berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan perdamaian jeng ana dan hengky. Agar Hengki bisa bekerja dan berkarya untuk mengembalikan uang jeng Ana," pungkas Herna.

(pri/gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait