Meski Pemakai, Roby "Geisha" Bantah Simpan Narkoba di Kamarnya

Supriyanto | 28 Januari 2014 | 21:43 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - SIDANG perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Roby Satria, gitaris band Geisha digelar untuk kali pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Dalam persidangan Roby mengakui kesalahannya mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Namun di hadapan majelis hakim, gitaris kelahiran Pekanbaru, 27 tahun silam itu membantah menyimpan ganja di dalam kamarnya.

"Saya mengerti saya bersalah. Tetapi perlu diketahui bahwa yang menyimpanan (ganja) di lemari pribadi itu bukan diri saya," ujar Roby di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Roby ditangkap petugas Satnarkoba Polres Jakarta Pusat, karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Roby pun dijerat dengan Pasal 111 (1) UU RI No. 35 dengan ancaman Pidana Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 Juta, dan maksimal Rp 8 Miliar.

(pri/gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait