Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Karaoke Inul dan Rossa

Ari Kurniawan | 11 Maret 2016 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan penyanyi Martin Carter terhadap rumah karaoke Inul Vizta dan Diva (Rossa), terus diproses pihak berwenang.

Kamis (10/3), polisi melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Metro Jaya.

"Gelar perkara untuk melanjutkan laporan di Polda, mengenai laporan Diva, Inul Vizta, Happy Puppy, dan Nav. Polisi minta tambahan barang bukti, mengenai HP atau video atau alat yang dipakai (merekam)," jelas Gerson Paulus Nggadas, pengacara Martin Carter.

Menurut Gerson, permintaan tersebut cukup menyulitkan pihaknya.

"Dari hasil video sama kamera yang foto dilayarnya kan sudah cukup. Kalau ada yang merekam atau memfoto, lalu hpnya disita, mana mau?" bilangnya.

"Ibaratnya kalau kita mencuri di rumah orang, datang pakai taxi, enggak mungkin taxinya disita. Seharusnya yang penting karya ciptanya ada. Kwitansi dan video ada, sudah cukup kan?," Gerson menambahkan.

Baca: Diduga Melanggar Hak Cipta, Rumah Karaoke Milik Rossa Mendapat Somasi

Meski menemui jalan terjal, Martin Carter bersikukuh untuk terus menuntut haknya. Menurut Martin Carter, kasus ini juga bisa menjadi pelajaran agar rumah-rumah karaoke tidak lagi menggunakan lagu seenaknya.

"Mau dilepas sayang karena sudah sejauh ini. Nanti takutnya terulang lagi pada yang lain. Kerugian pasti waktu. Mesti bolak balik Polda, materi udah yang kemarin, udah buat capek-capek, dibajak," keluh Martin Carter.

(ari/gur)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait