Dituding Mencuri dengan Kekerasan, Istri Pertama Ustadz Al Habsyi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Supriyanto | 22 Maret 2017 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putri Aisyah Aminah, istri Ustadz Al Habsyi, Selasa (21/3) siang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan asisten rumah tangga, Asti Damayanti. Putri dilaporkan atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan, melanggar pasal 362 KUHP atau pasal 335 KUHP.

Abu Sofyan, kuasa hukum Asti Damayanti mengatakan pencurian terjadi di rumah Al Habsyi pada Selasa (21/3) pagi. Usai dicharge, handphone di tangan Asti langsung dirampas oleh Putri.

"Jadi kronologi kejadiannya saat handphonenya dicharge kemudian diambil sama Asti kemudian direbutlah, diambil," kata Abu Sofyan saat dihubungi wartawan lewat telpon, Rabu (22/3).

Asti sempat meminta kembali handphone miliknya yang dirampas. Namun tak digubris oleh Putri Aisyah Aminah. Melihat kejadian tersebut, Asti didampingi kuasa hukumnya melaporkan Putri dengan ancaman lima tahun penjara.
 
"Pasal 362 barang siapa mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, makan ancaman pidananya 5 tahun," terang Abu Sofyan.

Putri Aisyah Aminah dilaporkan ke Polisi di kala menghadapi masalah rumah tangga. Putri Aisyah Aminah menggugat cerai suami, Ustaz Al Habsyi di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait