Anya Dwinov Memenangkan Perkara Perdata di PN Bekasi

Ari Kurniawan | 10 April 2017 | 18:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Anya Dinov akhirnya bisa bernapas lega. Perkara perdata yang sudah tujuh bulan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dimenangkan oleh pihaknya.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (10/4), majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat yang bernama Alida Baynizar.

"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga," ucap Anya, saat baru keluar dari ruang persidangan dengan senyum merekah.

"Jujur aja, sebagai orang awam, tadi di dalem gue 90 persen bengong doang. Gue bingung sendiri dengan istilah-istilah hukum di dalem. Pas selesai baru tanya ke pengacara, tadi hasilnya gimana. Intinya akta PPJB, AJB, dan dokumen pengosongan rumah gue sah dan tidak bisa dibatalkan," Anya menjelaskan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pembelian rumah yang dilakukan Anya Dwinov dari tiga orang ahli waris, salah satunya Alida, pada 2013 silam.

Anya merasa sudah melakukan semua kewajiban dan menjalani prosedur sesuai ketentuan. Termasuk mencicil angsuran selama empat tahun hingga lunas.

Namun Alida menolak untuk mengosongkan rumah seharga 2 miliar rupiah yang terletak di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, tersebut. Alida kemudian menggugat Anya, dua saudara kandungnya, pihak bank, notaris, serta pihak BPN Kota Bekasi. Alida menuding Anya Dwinov dan lima tergugat lainnya melakukan kecurangan dalam proses jual beli.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menganggap tidak ada bukti maupun saksi yang bisa menguatkan gugatan penggugat. Atas putusan ini, kuasa hukum penggugat berencana untuk mengajukan banding.

(ari/ray)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait