Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan, Iwa K Dibawa ke RSKO Cibubur Pagi Ini

Supriyanto | 5 Mei 2017 | 12:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah melewati serangkaian pemeriksaan asesmen di Balai Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Bandara Soekarno Hatta mengabulkan permohonan rehabilitasi penyanyi rap Iwa K, yang diajukan keluarganya.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K mengatakan Jumat (5/5) pagi ini, kliennya dijawdalkan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Iya benar (ke RSKO Cibubur), mungkin dari Polres jam 9," ujar Chris Sam Siwu saat dihubungi wartawan lewat telepon, Jumat (5/5).

Chris menerangkan, permohonan rehabilitasi dikabulkan setelah menerima hasil asesmen dari BNN dan gelar perkara yang dilakukan Polres Bandara Soetta, Kamis (4/5) malam.

"Tadi malam gelar (perkara), jadi sekarang keinginan (rehabilitasi) pihak keluarga dan tim kuasa hukum sudah dikabulkan," terang Chris Sam Siwu.

"Pihak penyidik kan ada hasil asesmen, bahwa hasilnya Iwa K pengguna ringan dan tidak terlibat jaringan narkoba. Dalam skema juga sudah jelas, bahwa (pengguna) narkotika di bawah 5 gram itu hanya pengguna. Dan menurut Pasal 54 (UU Narkotika), setiap pengguna atau penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi. Itu ada kata wajib," tambah Chris Sam Siwu menerangkan.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait