Dituduh Menipu, Oi Putri Nia Daniaty Kembalikan Uang Pelapor

Abdul Rahman Syaukani | 1 Agustus 2017 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhammad Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, menolak jika kliennya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 61 juta.

Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan bahwa Olivia Nathania alias Oi juga termasuk orang yang kena tipu oleh pihak ketiga yang berhubungan langsung dengan bisnis agen perjalanan.

Namun karena niatnya mau damai, Olivia Nathania alias Oi mengembalikan sejumlah uang pelapor yang ditransfernya beberapa tahap.

"Kurang lebih dua bulan lalu (dikembalikan). Dibalikinnya sama Oi dengan dikirim tiga kali, tiga tahap. 3 juta, sampai sekitar 10 (juta). Semua bukti sudah diserahkan (ke penyidik)," ungkap Muhammad Zakir di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8).

Oi berharap pihak ketiga yang telah merugikannya dan orang lain mau bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Pihak ketiga ini kan orang dekat juga. Mau tak mau yang bersangkutan harus menginformasikan bahwa dia harus bertanggung jawab," paparnya.

Sebelumnya seorang perempuan yang bekerja wiraswasta melaporkan Oi, putri Nia Daniaty ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 61 juta.

Oi dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan hukuman paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman paling lama 4 tahun.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait