Mario Teguh Sudah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah?

Abdul Rahman Syaukani | 4 Agustus 2017 | 20:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rabu (2/8), penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitrnah dengan terlapor Mario Teguh.

Motivator yang kini memutuskan untuk pensiun dari acara TV kala itu datang ke Polda Metro Jaya memenuhi undangan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Vidi Syarief.

Sementara pihak Aryani Soenarto dan Kiswinar tidak bisa hadir karena undangan yang diterima dadakan, baru sekitar 3 hari sebelum acara gelar perkara. Pihak Aryani Soenarto dan Kiswinar hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya.

Kini beredar kabar bahwa Mario Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Bahkan beredar kabar Mario Teguh diperiksa hari ini oleh penyidik Resmob Polda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka.

Dikonfirmasi tentang kabar ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapatkan informasi.

"Aku belum dapat info lagi ya, tadi ditanya belum dijawab. Nanti aku cek lagi ya," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Tabloidbintang.com, Jumat (4/8).

Sementara Vidi Syarief selaku kuasa hukum Mario Teguh belum bisa dikonfirmasi tentang kabar ini. 

Masalah ini bermula saat Kiswinar menyatakan bahwa dia adalah anak dari Mario Teguh waktu tampil di acara Hitam Putih Trans 7. Kiswinar kala itu menunjukkan sejumlah bukti seperti foto kebersamaan dengan Mario Teguh waktu kecil, pernikahan ayah dan ibu, dan yang lainnya.

Melakukan bantahan di sebuah program Kompas TV pada 9 September 2016, Mario Teguh mengatakan bahwa Kiswinar bukan anaknya. Aryani Soenarto, katanya, telah berbagi ranjang dengan pria lain yang dia sebut sebagai Mr X saat masih dalam ikatan pernikahan yang sah dengan dirinya.

Tidak terima dituduh selingkuh oleh Mario Teguh, Aryani Soenarto dan Kiswinar resmi melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2016.

 

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait