Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Muhadkly Acho Tidak Ditahan

Supriyanto | 7 Agustus 2017 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muhadkly Acho menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena mengkritik pelayanan Apartemen Green Pramuka, tempat ia tinggal.

Senin (7/8) siang, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas Acho ke Kejaksaan Negri untuk segera diproses sidang.

Meski sudah P21 dan diterima oleh Kejari, Muhadkly Acho tidak langsung ditahan.

"Tidak ditahan," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Didik Istiyanta di kantor  Kejari Jakpus, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Didik mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya. Didik juga menjelaskan alasan Acho tidak ditahan, padahal sudah berstatus tersangka.

"Tunggu, nggak lama itu (pemeriksaan berkas). Pasalnya tidak bisa ditahan, pidananya 4 tahun. Tunggu, kami akan mempelajari dulu. Jadi JPU akan mempelajari perkara ini untuk menentukan sikap, dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," terang Didik Istiyanta.

Sejauh ini, Muhadkly Acho sudah kooperatif. Sebagai warga negara yang baik, Acho datang ke Kejari sekaligus kelengkapan berkas kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya.

Terkait kasus pencemaran nama baik tersebut, Acho mendapat dukungan dari penghuni Apartemen Green Pramuka. Apa yang diungkapkan Acho adalah kekecewaan penghuni.

 

(pri / gur)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait