Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- | 14 Agustus 2017 | 15:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berbalut topeng hitam dan baju tahanan berwana hijau, Rio Reifan hanya bisa terdiam saat dihadirkan ke hadapan media. Dia harus kembali berhadapan dengan proses hukum terkait kasus narkoba untuk kali kedua. Rio ditangkap karena penggunaan dan kepemilikan sabu.

Melalui keterangan persnya, Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, sementara ini polisi masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan Rio Reifan. Terutama darimana yang bersangkutan mememperoleh narkoba. Atas perbuatannya, Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan, dan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Wijonarko, di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (14/8).

Wijanarko belum dapat memastikan keterkaitan kasus yang dialami Rio Reifan, dengan sejumlah selebriti yang ditangkap ‎karena narkoba. Pihaknya masih melakukan pengembangan, demi membongkar peredaran narkoba, yang sudah meresahkan.

"Kita sementara masih pengembangan. Mudah - mudahan bisa kita kembangkan dan mendapatan yang lebih besar‎. Pengembangan darimana barang tersebut didapat. Mudah - mudahan dalam waktu dekat informasi tersebut dapat dikembangkan sehingga bisa diamankan yang lebih besar‎," jelas Wijonarko.

Diketahui, ini kali kedua Rio Raifan ditangkap karena kasus narkoba. Pada 2015 lalu, dia juga pernah mendekam di bui karena kepemilikan sabu. Kala itu Rio Reifan divonis hukuman 1 tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 

(MG / wida)

Penulis : -
Editor: -
Berita Terkait