Dinilai Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Kasus Mario Teguh

Abdul Rahman Syaukani | 16 Agustus 2017 | 20:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Beberapa waktu lalu, penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh terhadap mantan istrinya, Aryani Soenarto.

Setelah menimbang kualitas perkaranya, penyidik akhirnya resmi mengeluarkan SP3 atau surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan. Salah satu alasannya karena masalah ini dianggap tidak cukup bukti.

"Penyidikan perkara tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, yang terjadi pada tanggal 09 September 2016 di Studio Oranye Kompas TV, Jl. Palmerah Selatan No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atas nama pelapor Ferry Amahorseya, terhitung tanggal.... Agustus 2017, telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti," demikian surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Rudy Heriyanto Adi Nugroho, yang berhasil diterima Tabloidbintang.com.

Laporan Aryani Soenarto dikeluarkan SP3, Ferry Amahorseya selaku kuasa hukumnya mengaku kecewa. Pihaknya pun akan menempuh jalur praperadilan.

"Kami akan lakukan Praperadilan. Jadi di republik ini kita bisa seenaknya menghina perempuan," kata Ferry Amahorseya kepada Tabloidbintang.com.

Masalah ini bermula saat Mario Teguh membuat pernyataan di sebuah acara televisi yang menolak Kiswinar sebagai anak kandungnya.

Mario Teguh kala itu mengatakan Kiswinar adalah anak dari hasil berbagi ranjang Aryani Soenarto dengan seorang pria yang dia sebut sebagai Mr X.

 

 

(man / gur)

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait