Kasusnya Dihentikan, Mario Teguh Bahagia dan Gelar Syukuran

Abdul Rahman Syaukani | 21 Agustus 2017 | 19:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor motivator kondang Mario Teguh, kasusnya resmi dihentikan dengan ditandai terbitnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2017 lalu.

Mario Teguh menanggapi positif dihentikannya perkara ini.

Dia pun bahagia dan menggelar acara syukuran dengan mengundang awak media pada Senin (21/8).

"Dengan sangat bahagia saya menyampaikan kepada Kepolisian RI Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Umum telah menyatakan memutuskan untuk menghentikan laporan polisi Nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum," kata Mario Teguh dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat.

"Terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2017 penyidikan perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti," imbuh Mario Teguh.

Dalam kesempatan itu Mario Teguh menegaskan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan Aryani Soenarto dan Kiswinar yang menyebutnya telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu terbukti dengan dihentikannya kasus yang sudah bergulir sejak 10 bulan lalu.

"Karena laporan polisi dan tuduhannya kepada saya telah dihentikan oleh polisi atau gugur karena tidak cukup bukti, maka yang dituduhkan oleh Ibu Aryani dan saudara Kiswinar gugur. Yang berarti saya tidak memfitnah dan tidak mencemarkan nama baik," ungkap Mario Teguh.

Aryani Soenarto melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2016 lalu terkait pernyataannya di Kompas TV yang menyebut Kiswinar bukan anak kandungnya dan Aryani Soenarto telah berbagi ranjang dengan pria yang disebutnya sebagai Mr. X.

 

 

(man / gur)

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait