Menikah dengan Khairil Anwar, Muzdalifah Dicap Perebut Suami Orang

Abdul Rahman Syaukani | 23 Agustus 2017 | 11:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Muzdalifah punya alasan kuat untuk melakukan pembatalan nikah terkait prahara rumah tangganya dengan Khairil Anwar.

Muzdalifah mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Tangerang guna membersihkan nama baiknya setelah dicap sebagai perebut suami orang oleh sejumlah pihak.

"Selama proses ini jelek banget namanya kan. Lihat netizen komentarnya gimana. Dibilang merebut suami oranglah. Padahal klien kami tidak tahu kalau dia punya istri," ucap Dedy J. Syamsuddin, kuasa hukum Muzdalifah kepada Tabloidbintang.com, Selasa (22/8).

Ibu 5 anak itu mengaku tidak tahu Khairil Anwar masih dalam ikatan perkawinan yang sah dengan wanita lain saat menikahi dirinya.



Alasan lain Muzdalifah lebih memilih pembatalan nikah ketimbang gugatan cerai karena, perkawinan Khairil Anwar dan Muzdalifah menurut Dedy terindikasi akan adanya pemalsuan dokumen. Muzdalifah hendak membuat terang 2 hal di atas lewat mekanisme hukum pembatalan nikah.

Khairil Anwar dan Muzdalifah resmi menikah pada 22 Mei 2017 di sebuah masjid di bilangan Tangerang, Banten. Pernikahan Muzdalifah-Khairil Anwar mulai retak seiring terkuaknya kasus utang piutang yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

Dari masalah Khairil Anwar tersebut, kemudian terungkap hal-hal lain yang membuat Muzdalifah marah besar kepada Khairil. Salah satunya adalah terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

(Man / ind)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait